Aksi Demonstrasi di Palopo

Senin, 26 Mei 2025 17:08 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Oknum kepolisian
Iklan

Membela Hak Konstitusional Menyoroti Tindakan Represif Aparat dalam Aksi Demonstrasi di Palopo

Insiden yang terjadi di Palopo, di mana seorang orator demonstrasi, Palimbongan, didorong oleh oknum polisi hingga terjatuh dan terbentur pagar, merupakan cerminan nyata dari pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Tindakan ini tidak hanya mencederai fisik individu, tetapi juga merusak esensi demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Dalam konteks hukum Indonesia, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa aparat keamanan berkewajiban untuk melindungi peserta aksi, bukan malah melakukan tindakan yang mengintimidasi atau represif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan Iptu Jumrang yang mendorong Palimbongan hingga terjatuh menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip profesionalisme kepolisian. Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, memang telah menyatakan bahwa laporan terhadap tindakan tersebut akan ditindaklanjuti dan mengedepankan pendekatan restorative justice. Namun, pendekatan ini tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari akuntabilitas dan sanksi yang seharusnya diberikan kepada pelanggar.

Lebih dari sekadar insiden individu, peristiwa ini mencerminkan pola yang lebih luas mengenai hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat sipil dalam konteks penyampaian aspirasi. Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku pelanggaran, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terkikis. Hal ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap stabilitas sosial dan legitimasi institusi negara.

Dalam kasus di Palopo, tindakan oknum polisi tersebut tidak hanya melanggar hukum dan kode etik, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah yang tepat dan diperlukan untuk menegakkan keadilan, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa aparat kepolisian bertindak sesuai dengan hukum dan etika profesi.

Sebagai rakyat yang taat akan hukum, penting untuk menyoroti bahwa supremasi hukum (rule of law) harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran, apalagi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, harus diproses secara transparan dan adil. Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa hak-hak konstitusional warga negara dihormati dan dilindungi.

Dalam situasi ini, solidaritas terhadap Palimbongan dan para demonstran lainnya bukan hanya bentuk empati, tetapi juga manifestasi dari komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Kita harus terus mengawal proses hukum terhadap pelaku pelanggaran dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Busyro Fandorez

Penulis Indonesiana, komisaris dpk gmni up45 Yogyakarta,

2 Pengikut

img-content

Aksi Demonstrasi di Palopo

Senin, 26 Mei 2025 17:08 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di

img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di

Lihat semua